Tujuan
pendidikan sejatinya adalah untuk membebaskan manusia
dari kebodohan dan kemiskinan. Seperti yang telah tercantum pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dimana negara ini mempunyai tujuan dan
cita-cita yang mulia melalui sistem pendidikan nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia yang berkarakter serta
bermoral baik. Namun, pada faktanya Indonesia yang dikenal sebagai negara yang
berlimpah ruah sumber daya alamnnya, tidak diimbangi dengan kemajuan kualitas
sumber daya manusia yang dimiliki. Pendidikan yang merupakan titik sentral
dimulainya pencapaian integritas suatu bangsa nyatanya tidak dapat dinikmati
secara menyeluruh oleh generasi penerus di bumi nusantara ini. Jika kita
menengok lebih mendalam lagi, kesenjangan dalam dunia pendidikan di Indonesia
dapat terlihat dengan jelas.
Tidak jauh-jauh dari hal
tersebut, contohnya saja dapat kita bandingkan pendidikan yang di terima oleh
masyarakat Indonesia di daerah pedesaan dan di perkotaan. Dilihat dari
pendidikan yang di terima bagi orang-orang yang mengenyam pendidikan di kota
jauh berbeda dengan di desa. Misalnya saja di kota Jakarta dan Badung (Bali) yang
merupakan daerah pusat pembangunan, dengan mudahnya orang-orang yang masih
duduk di bangku pendidikan dapat menikmati fasilitas yang kian canggih untuk
proses belajar-mengajar. Internet sebagai salah satu media penunjang segala
informasi hingga ke dunia luar, kini keberadaannya sudah menjamur sehingga
sangat mudah untuk dijumpai dan diakses. Sementara itu, keadaannya justru
berbanding terbalik jika dibandingkan dengan daerah pedesaan contohnya di Kabupaten
Deiyai ujung timur wilayah Indonesia, yaitu daerah Papua. Banyak sekolah dasar
yang jangankan
untuk menikmati internet, bahkan untuk menikmati sarana seperti buku yang
lengkap, ruang kelas yang nyaman, dan akses menuju sekolah yang mudah itu pun
masih sekedar angan-angan bagi mereka yang berharap dapat menikmati pendidikan
yang lebih baik.
Itu merupakan salah satu
perbandingan daerah yang mengalami kesenjangan pendidikan. Namun, bagaimanakah
dengan daerah-daerah lain, seperti daerah pelosok dan daerah pedalaman dimana
pada umumnya daerah tersebut dihuni oleh mayoritas penduduk Indonesia yang
tidak mampu atau memiliki penghasilan perkapita rendah yang sama sekali belum
terjamah pendidikan yang berkualitas? Jika sudah seperti ini siapakah yang sepatutnya menjadi kambing hitam di atas permasalahan
yang terlihat sepele namun memberikan pengaruh yang besar bagi bangsa ini?
Terlihat miris benar di
tengah-tengah desakan derasnya arus globalisasi dimana negara-negara lain
sedang gencarnya berlomba-lomba meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi serta
sumber daya manusianya dengan menjunjung tinggi kualitas pendidikan yang
ditempuh, sementara kaum muda kita yang terbelakang belum tersentuh oleh
pendidikan formal justru terpuruk oleh ironi
kondisi dunia pendidikan yang terjadi di negara ini. Hak mereka yang
sebagaimana telah tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) :
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan telah terbukti belum
sepenuhnya mereka rasakan. Pemerintah yang memiliki andil besar sebagai
penggerak negara ini terkesan mengabaikan hak-hak warga negaranya yang belum
terpenuhi, padahal telah disebutkan pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (2) : Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun masih saja banyak
terdapat warga negara yang belum dapat meneguk haknya untuk mengenyam
pendidikan hingga bangku sekolah dasar. Hal ini jelas sangat berpengaruh pada
sumber daya manusia yang dihasilkan di Indonesia. Jika kondisi dunia pendidikan
di Indonesia terus berkelanjutan seperti ini, undang-undang dan segala
peraturan yang di buat oleh lembaga serta para petinggi di negeri ini hanya terlihat sebatas landasan filosofis
semata, seperti angin lalu tanpa diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata
bagi warga negaranya.
Negara yang
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja dari
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional hendaknya
mampu dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah. Penduduk Indonesia dari daerah
terpencil sekalipun agar dapat menikmati pendidikan yang memang sudah
sepatutnya menjadi hak mereka. Maka dari itu, untuk mengurangi tingkat
kesenjangan yang begitu mencolok, pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana
dalam menangani kesenjangan yang begitu mendarah daging di Indonesia.
Pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas yang lebih memadai serta di dukung
dengan tenaga pengajar yang profesional sebagai salah satu faktor penentu agar
nantinya dapat mencetak generasi bangsa
sebagai sumber daya manusia yang mampu bersaing dalam berbagai bidang di zaman serba
kompetitif yang mau tidak mau menuntut manusia untuk lebih berpikir kreatif
guna menghantarkan bangsanya menjadi negara yang lebih maju, karena bagaimana
pun juga sumber daya manusia yang dihasilkan merupakan cerminan dari kemampuan
suatu bangsa itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar