Sabtu, 10 November 2012

Kesenjangan Pendidikan di Bumi Nusantara

Tujuan pendidikan sejatinya adalah untuk membebaskan manusia dari kebodohan dan kemiskinan. Seperti yang telah tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, dimana negara ini mempunyai tujuan dan cita-cita yang mulia melalui sistem pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia yang berkarakter serta bermoral baik. Namun, pada faktanya Indonesia yang dikenal sebagai negara yang berlimpah ruah sumber daya alamnnya, tidak diimbangi dengan kemajuan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Pendidikan yang merupakan titik sentral dimulainya pencapaian integritas suatu bangsa nyatanya tidak dapat dinikmati secara menyeluruh oleh generasi penerus di bumi nusantara ini. Jika kita menengok lebih mendalam lagi, kesenjangan dalam dunia pendidikan di Indonesia dapat terlihat dengan jelas.

            Tidak jauh-jauh dari hal tersebut, contohnya saja dapat kita bandingkan pendidikan yang di terima oleh masyarakat Indonesia di daerah pedesaan dan di perkotaan. Dilihat dari pendidikan yang di terima bagi orang-orang yang mengenyam pendidikan di kota jauh berbeda dengan di desa. Misalnya saja di kota Jakarta dan Badung (Bali) yang merupakan daerah pusat pembangunan, dengan mudahnya orang-orang yang masih duduk di bangku pendidikan dapat menikmati fasilitas yang kian canggih untuk proses belajar-mengajar. Internet sebagai salah satu media penunjang segala informasi hingga ke dunia luar, kini keberadaannya sudah menjamur sehingga sangat mudah untuk dijumpai dan diakses. Sementara itu, keadaannya justru berbanding terbalik jika dibandingkan dengan daerah pedesaan contohnya di Kabupaten Deiyai ujung timur wilayah Indonesia, yaitu daerah Papua. Banyak sekolah dasar yang jangankan untuk menikmati internet, bahkan untuk menikmati sarana seperti buku yang lengkap, ruang kelas yang nyaman, dan akses menuju sekolah yang mudah itu pun masih sekedar angan-angan bagi mereka yang berharap dapat menikmati pendidikan yang lebih baik.

            Itu merupakan salah satu perbandingan daerah yang mengalami kesenjangan pendidikan. Namun, bagaimanakah dengan daerah-daerah lain, seperti daerah pelosok dan daerah pedalaman dimana pada umumnya daerah tersebut dihuni oleh mayoritas penduduk Indonesia yang tidak mampu atau memiliki penghasilan perkapita rendah yang sama sekali belum terjamah pendidikan yang berkualitas? Jika sudah seperti ini siapakah yang  sepatutnya menjadi kambing hitam di atas permasalahan yang terlihat sepele namun memberikan pengaruh yang besar bagi bangsa ini?

            Terlihat miris benar di tengah-tengah desakan derasnya arus globalisasi dimana negara-negara lain sedang gencarnya berlomba-lomba meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi serta sumber daya manusianya dengan menjunjung tinggi kualitas pendidikan yang ditempuh, sementara kaum muda kita yang terbelakang belum tersentuh oleh pendidikan formal  justru terpuruk oleh ironi kondisi dunia pendidikan yang terjadi di negara ini. Hak mereka yang sebagaimana telah tertera pada  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan telah terbukti belum sepenuhnya mereka rasakan. Pemerintah yang memiliki andil besar sebagai penggerak negara ini terkesan mengabaikan hak-hak warga negaranya yang belum terpenuhi, padahal telah disebutkan pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun masih saja banyak terdapat warga negara yang belum dapat meneguk haknya untuk mengenyam pendidikan hingga bangku sekolah dasar. Hal ini jelas sangat berpengaruh pada sumber daya manusia yang dihasilkan di Indonesia. Jika kondisi dunia pendidikan di Indonesia terus berkelanjutan seperti ini, undang-undang dan segala peraturan yang di buat oleh lembaga serta para petinggi di negeri ini  hanya terlihat sebatas landasan filosofis semata, seperti angin lalu tanpa diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga negaranya.

            Negara yang memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja dari daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional hendaknya mampu dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah. Penduduk Indonesia dari daerah terpencil sekalipun agar dapat menikmati pendidikan yang memang sudah sepatutnya menjadi hak mereka. Maka dari itu, untuk mengurangi tingkat kesenjangan yang begitu mencolok, pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana dalam menangani kesenjangan yang begitu mendarah daging di Indonesia. Pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas yang lebih memadai serta di dukung dengan tenaga pengajar yang profesional sebagai salah satu faktor penentu agar nantinya  dapat mencetak generasi bangsa sebagai sumber daya manusia yang mampu bersaing dalam berbagai bidang di zaman serba kompetitif yang mau tidak mau menuntut manusia untuk lebih berpikir kreatif guna menghantarkan bangsanya menjadi negara yang lebih maju, karena bagaimana pun juga sumber daya manusia yang dihasilkan merupakan cerminan dari kemampuan suatu bangsa itu sendiri.